PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada
satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan
peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali
dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial
tersebut mampu bersaing dalam era global. Para mahasiswa diharapkan
tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga
mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa
depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan
mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran
dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan
kemahasiswaan.
Untuk itu, Pemerintah menyediakan dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Info lebih lengkap
http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1849%3Apedoman-program-bantuan-dana-untuk-kegiatan-kemahasiswaan&catid=49&Itemid=264
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=248261041950077&set=a.248260711950110.49851.100002985481914&type=1&theater
BalasHapus