UNIT KEGIATAN KEMAHASISWAAN (UKM) - PTJ


UNIT KEGIATAN KEMAHASISWAAN (UKM)

PEDOMAN KEGIATAN MAHASISWA 
AZAS
PERSYARATAN KEGIATAN
PELAKSANAAN KEGIATAN 

a.       Fungsi UKM sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat Politeknik yang bersifat minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian kepada masyarakat.
b.      Tugas pokok UKM, merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Politeknik dalam bidang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
c.       Anggota UKM pada dasarnya adalah seluruh mahasiswa. Keanggotaan resmi UKM bagi mahasiswa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada Pengurus UKM yang bersangkutan.
d.      Pengurus UKM adalah anggota resmi UKM yang dipilih oleh para anggota UKM bersangkutan dalam rapat pemilihan.
e.       Kepengurusan UKM terdiri atas : Ketua merangkap anggota; Sekretaris merangkap anggota; Bendahara merangkap anggota; dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi.
f.       Masa bakti kepengurusan UKM satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih lagi untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
g.      Kepengurusan UKM disahkan oleh pimpinan Politeknik dengan surat keputusan.
h.      Tatakerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus UKM yang bersangkutan.
i.        Pengurus UKM bertanggung jawab kepada pimpinan Politeknik.
j.        Pengurus UKM dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pembina UKM.
k.  Pembina UKM adalah Staf Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan, dan atau Dosen yang diusulkan oleh Pengurus UKM dan disetujui oleh Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
l.        Jenis kegiatan UKM dipilih dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan, atas usul Pengurus BEM.
m.    Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Politeknik Tugu Jakarta, terdiri dari:
1)             Unit Kegiatan Kewirausahaan
2)             Unit Kegiatan Kerohanian dan Komunitas Sosial (LDK)
3)              Unit Kegiatan Beladiri dan Olah Raga (Tae Won do & Futsal)
5)             Unit Kegiatan Kesenian dan Paduan Suara (Teater)
6)             Unit Kegiatan Pers Mahasiswa
7)             Unit Kegiatan Koperasi Mahasiswa
8)             Unit Kegiatan Sains Mahasiswa (G-Robotik)

PEDOMAN KEGIATAN MAHASISWA

Setiap kegiatan mahasiswa harus berlandaskan atas azas manfaat, edukatif, saling menghargai, ketertiban, kemandirian, persatuan dan kesatuan, serta menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai bermasyarakat, dan nilai akademis. 

AZAS 

Kegiatan mahasiswa Politeknik Tugu adalah kegiatan perorangan maupun kelompok/organisasi mahasiswa yang dilaksanakan dalam rangka pendidikan dan pengembangan dirinya sebagai mahasiswa Politeknik Tugu Jakarta.
Kegiatan mahasiswa meliputi kegiatan yang bersifat kokurikuler atau ekstrakurikuler.

PERSYARATAN KEGIATAN 

Ø 
Ø  Kegiatan mahasiswa dapat diizinkan apabila sesuai dengan pedoman sebagai berikut:
a.       Tidak mengganggu kegiatan resmi Politeknik Tugu Jakarta (termasuk proses perkuliahan).
b.        Menjaga nama baik dan tidak merusak citra Politeknik Tugu Jakarta.
c.         Memberikan manfaat nyata pada pendidikan dan pengembangan mahasiswa sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Politeknik Tugu Jakarta.
d.        Mendapat izin dari Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan melalui pengajuan proposal kegiatan.
e.         Surat dari Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan tentang pemberian izin pelaksanaan kegiatan.
f.         Mendapat izin penggunaan fasilitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ø 
Ø  Kegiatan mahasiswa yang melibatkan pihak luar Politeknik Tugu Jakarta harus mendapat izin tertulis dari Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan.
Ø 
Ø  Kegiatan mahasiswa di luar kampus harus mengindahkan norma, aturan, dan adat yang berlaku di lingkungan setempat.
Ø 
Ø  Kegiatan di dalam maupun di luar kampus yang mengatasnamakan Politeknik Tugu Jakarta harus mendapat izin dari Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan.
Ø 
Ø  Kegiatan di dalam maupun di luar kampus wajib memiliki pembimbing yang ditunjuk oleh Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan.

PELAKSANAAN KEGIATAN 

Melaksanakan koordinasi kerja yang baik sesama anggota dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Melibatkan mahasiswa baru dalam kegiatan untuk menciptakan regenerasi.
Melaksanakan koordinasi dengan pembimbing yang telah ditunjuk oleh Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan.
Menghadirkan staf maupun para dosen untuk memeriahkan kegiatan sebagai bagian saling menghargai sesama sivitas akademika.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, baik dari awal maupun berakhirnya kegiatan.
Melakukan dokumentasi setiap momen kegiatan yang diadakan untuk dijadikan laporan dan album kegiatan.
Laporan tertulis disampaikan ke Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan setelah selesainya kegiatan (termasuk bon faktur pembelian wajib dilampirkan)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembinaan Karakter Mahasiswa & Hibah Mahasiswa

LOWONGAN KERJA PT DANKOS FARMA