Dana bantuan untuk kegiatan mahasiswa
Undang-Undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat
(1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan
berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai
generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang
memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing
dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang
ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang
dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung
harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih
berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.
Tujuan
Memberikan dukungan kepada para
mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan
antarperguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan bakat,
minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan
keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.
Komentar
Posting Komentar